Kamis, 08 April 2010

Tak Diberi Jatah Oleh Istri, Wawan Setubuhi Anak Tiri

 

Sungguh bejat kelakuan Wawan Hermawan (28). Hanya gara-gara tiga bulan tak diberi 'jatah' oleh istrinya, dia tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berumur 12 tahun. Setiap melakukan aksinya, korban selalu diiming-imingi uang dan dijanjikan dibelikan HP.

"Saya melakukannya 6 kali, itu semua dilakukan di rumah, sejak awal 2009 hingga Oktober 2009," tutur pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir pribadi itu saat ditemui di Mapolresta Bandung Tengah Jalan Ahmad Yani, Rabu (13/1/2010).

Warga Jalan Bojongkaler Kota Bandung itu mengatakan, dia mencabuli korban selalu dilakukan saat istrinya pergi di siang hari. Pernah juga aksi itu dilakukan di malam hari, tepatnya di ruang tamu yaitu sebanyak 2 kali.

Diakui Wawan, dia melakukan perbuatan itu karena kesal. Pasca istrinya dioperasi di bagian pantatnya, istrinya selalu menolak jika diajak berhubungan.
"Setelah operasi, setiap akan melakukan selalu ditolak, saya kesal, tidak dikasih selama 3 bulan, jadi dilampiaskan pada anak tiri," paparnya.

Setiap kali habis melakukan perbuatan bejatnya itu, Wawan selalu memberikan uang sebesar Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu. "Terakhir saya janji belikan HP," tambahnya.

Selama melakukan aksi bejatnya itu, anak tirinya itu selalu diminta tutup mulut dan tidak memberitahu. Istrinya pun tak pernah mengetahui aksi suami yang telah ia nikahi 2 tahun itu.

Kasus ini terungkap, saat korban yang lama-lama kesal atas perbuatan ayah tirinya itu. Kemudian korban menceritakan pada kerabatnya yang akhirnya mengatakannya pada ibu korban, yang merupakan istri pelaku. Istri Wawan, F, kemudian melaporkannya ke Polresta Bandung Tengah. Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Menurut Kapolres Bandung Tengah AKBP Supartha Yadnya, tersangka melakukan aksinya itu dengan cara iming-iming uang dan benda. Dia dijerat pasal 81 jo pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya di atas 10 tahun," terangnya

 

*Bandung*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar